Kamis, 14 Februari 2013
ANALISA MENGENAI DAMPK LINGKUNGAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang
dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
AMDAL digunakan untuk:
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Senin, 11 Februari 2013
Sergio Akui Pernah Didekati Sriwijaya
Selasa, 12 Februari 2013 10:42 WIB
Berita Terkait
- Klub Thailand Dan Australia Juga Sempat Dekati Sergio
- Ibunda Sergio Menitikkan Air Mata
- Sergio Boyong Keluarga ke Bandung
- Besok Sergio Sudah Bisa Berlatih Bareng Persib
- Sergio van Dijk Pakai Nomor Punggung 10
- Sergio van Dijk Diboyong Umuh ke Graha Persib
- SvD Ditawari Kembali ke Adelaide United
- Persib Tunggu Naturalisasi Sergio van Dijk
- Sergio Dilepas Adelaide, Segera Gabung Persib
- North Star Pacific Bukan Sponsor Tunggal Kepindahan…
BANDUNG, TRIBUN
- Jalan Persib Bandung untuk mendapatkan Serginho "Sergio" van Dijk
(SvD) cukup berliku. Maung Bandung harus menunggu proses naturalisasi
yang baru kelar Senin (11/2).
Setelah
resmi menjadi warga negara Indonesia, SvD diperkenalkan secara resmi
kepada khalayak. Di Grha Persib, SvD diumumkan menjadi bagian dari Maung
Bandung di musim ini. Mantan bomber Adelaide United ini menandatangani
kontrak selama dua tahun dengan Persib.
Saingan Persib untuk mendapatkan jasa SvD ternyata banyak. Hal tersebut dikatakan oleh SvD kepada wartawan, Senin malam.
Langganan:
Komentar (Atom)

















































